Badan Penanggulanggan Bencana dan Kebakaran

Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran

Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran yang selanjutnya disebut BPBK adalah merupakan unsur pendukung dan pelaksana tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana dan kebakaran, perlindungan masyarakat terhadap bencana alam, non alam dan sosial.
Berdiri Maret 1973 Unit Damkar dibawah DPU dipimpin oleh H. Sjahruni H. Kemudian Tahun 1990 s/d 1997 menjadi DPK dipimpin Mayor Syarkani R. Tahun 1997 s/d 1999 dipimpin Mayor Setiawan, menjadi Kantor Penanggulangan Kebakaran pada tahun 2000 s/d 2007 dipimpin Drs. H. Andy Azis, berdasarkan Perda No. 21 Tahun 2008 menjadi Badan Penanggulangan Bencana & Kebakaran dipimpin H. Ali Munsjir Halim,SE MM pada 11 November 2010 dipimpin oleh Suseno, A.TD
dan pada 21 Desember 2011 dipimpin oleh Ir. H. Abdul Azis AM, MM. Pada tanggal 23 Agustus tahun 2013 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2013 BPBK Kota Balikpapan secara resmi berubah Nomenklatur menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan.

Jumat, 22 Januari 2010

Perda No. 20 Tahun 2000

Perda No. 20 Tahun 2000 adalah produk hukum Pemerintah Kota Balikpapan yang berisi tentang Retribusi Pemeriksaan Peralatan Pencegah & Pemadam Kebakaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggal Komentar Anda!! Maaf kami tidak menerima Komentar berunsur SARA dan Pornografi

Archive